BERWISATA DI KAWASAN KONSERVASI
(Taman
Nasional, Taman Wisata Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya)
Surat edaran Direktorat
Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
SE.2/KSDAE/PJLKK/KSA.3/4/2022
Kegiatan Wisata
Yang boleh dilakukan dikawasan konservasi adalah
kegiatan mengunjungi, melihat dan menikmati keindahan alam, keanekaragaman
tumbuhan, dan satwa didalamnya (fotografi, berenang, menyelam, mendaki gunung,
susur goa, pengamatan satwa, dan lainnya pada lokasi yang diperbolehkan oleh
pengelola kawasan konservasi sesuai dengan peraturan yang berlaku).
Secara umum hal-hal yang
dilakukan oleh wisatawan dalam berwisata ke kawasan konservasi adalah :
- Melapor dan meminta ijin ke pengelola kawasan konservasi
- Menggunakan jasa pemandu yang kompeten
- Membaca dengan seksama peraturan dan tata tertib masuk kawasan konservasi
- Hanya mengunjungi lokasi yang diijinkan pengelola untuk altivitas wisata
- Menggunakan pakaian dan peralatan sesuai standar kesehatan dan keselamatan
- Memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu berkunjung
- Mengikuti protokol kesehatan covid-19
- Membawa kantong sampah sendiri dan dibawa saat keluar dari kawasan konservasi
- Mengubur sampah organik ditanah untuk mempermudah penguraian
Hal-hal yang tidak boleh
dilakukan dalam berwisata ke kawasan konservasi adalah :
- Membuang sampah selama berada di dalam kawasan konservasi
- Membawa dan menggunakan kemasan Styrofoam dan plastik sekali pakai
- Menggunakan flash light (lampu kamera) pada saat mengambil foto
- Menyalakan api unggun
- Memotong batang atau ranting pohon
- Membuat jalur baru dengan membersihkan vegetasi
- Menyalakan kembang api
- Merokok di jalur traking
- Mengambil dan membawa benda apapun dari dalam kawasan konservasi
- Memindahkan satwa dan tumbuhan dari habitatnya
- Melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tumbuhan dan satwa
- Membeli cendera mata berupa satwa dan tumbuhan yang dilindungi
- Menyentuh dan memberi makan satwa
- Melakukan tindakan graffiti menggunakan cat atau torehan benda tajam pada pohon
Nah, dengan demikian yang
berkunjung berwisata ke kawasan konservasi harus memperhatikan hal hal
tersebut, bersama menjaga alam maka alam menjaga kita.
Peserta Diklat HKM |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar