H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Jumat, 01 Juli 2022

Kegiatan Wisata

 

BERWISATA DI KAWASAN KONSERVASI

(Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya)

 

Surat edaran Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan SE.2/KSDAE/PJLKK/KSA.3/4/2022

 

Kegiatan Wisata

   Yang boleh dilakukan dikawasan konservasi adalah kegiatan mengunjungi, melihat dan menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan, dan satwa didalamnya (fotografi, berenang, menyelam, mendaki gunung, susur goa, pengamatan satwa, dan lainnya pada lokasi yang diperbolehkan oleh pengelola kawasan konservasi sesuai dengan peraturan yang berlaku).

 

Secara umum hal-hal yang dilakukan oleh wisatawan dalam berwisata ke kawasan konservasi adalah :

  1. Melapor dan meminta ijin ke pengelola kawasan konservasi
  2. Menggunakan jasa pemandu yang kompeten
  3. Membaca dengan seksama peraturan dan tata tertib masuk kawasan konservasi
  4. Hanya mengunjungi lokasi yang diijinkan pengelola untuk altivitas wisata
  5. Menggunakan pakaian dan peralatan sesuai standar kesehatan dan keselamatan
  6. Memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu berkunjung
  7. Mengikuti protokol kesehatan covid-19
  8. Membawa kantong sampah sendiri dan dibawa saat keluar dari kawasan konservasi
  9. Mengubur sampah organik ditanah untuk mempermudah penguraian

 

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam berwisata ke kawasan konservasi adalah :

  1. Membuang sampah selama berada di dalam kawasan konservasi
  2. Membawa dan menggunakan kemasan Styrofoam dan plastik sekali pakai
  3. Menggunakan flash light (lampu kamera) pada saat mengambil foto
  4. Menyalakan api unggun
  5. Memotong batang atau ranting pohon
  6. Membuat jalur baru dengan membersihkan vegetasi
  7. Menyalakan kembang api
  8. Merokok di jalur traking
  9. Mengambil dan membawa benda apapun dari dalam kawasan konservasi
  10. Memindahkan satwa dan tumbuhan dari habitatnya
  11. Melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tumbuhan dan satwa
  12. Membeli cendera mata berupa satwa dan tumbuhan yang dilindungi
  13. Menyentuh dan memberi makan satwa
  14. Melakukan tindakan graffiti menggunakan cat atau torehan benda tajam pada pohon

 

Nah, dengan demikian yang berkunjung berwisata ke kawasan konservasi harus memperhatikan hal hal tersebut, bersama menjaga alam maka alam menjaga kita.


Peserta Diklat HKM 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar