H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Jumat, 31 Oktober 2025

Renungan Keluwesan Hukum Sekunder

 Santapan Harian

Keluwesan Hukum Sekunder 

Bilangan 36 


Hukum yang utama atau primer adalah hukum yang tidak boleh diubah. Tetapi untuk hukum sekunder, ada ruang untuk perubahan. Hal itu seperti yang kita lihat dalam nas hari ini.


Anak-anak perempuan Zelafehad dari suku Manasye datang kepada Musa, meminta warisan tanah ayahnya yang meninggal tanpa anak laki-laki untuk diberikan kepada mereka. Musa bertanya kepada Allah dan Allah setuju. Kemudian, kepala kepala kaum keluarga dari bani Gilead dari suku Manasye datang bertanya kepada Musa perihal anak-anak perempuan Zelafehad tersebut jika menikah dengan orang di luar kaumnya.


Pertanyaan kepala-kepala keluarga bani Gilead itu ingin memastikan bahwa kepemilikan tanah pusaka mereka akan jatuh di luar kaum mereka (1-4), yang berarti melanggar salah satu hukum utama Allah tentang tanah. Sesuai dengan titah TUHAN, Musa kemudian memberikan hukum bahwa anak perempuan yang mewarisi tanah boleh kawin dengan siapa saja yang menyukai mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka (6, 8). Alasannya adalah karena milik pusaka tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel masing masing harus memegang milik pusakanya sendiri (9).


Kita dapat melihat bahwa hukum primernya adalah tanah atau milik pusaka Israel tidak boleh keluar dari kaum masing masing. Untuk itu diberikan hukum sekunder bahwa warisan milik pusaka hanya dapat diberikan kepada anak laki laki, dengan tujuan mendukung hukum utamanya. Tetapi karena warisan pada anak lelaki adalah hukum sekunder, yang berarti ada ruang untuk perubahan, maka ditambahkan bahwa ketika seorang meninggal tanpa anak laki-laki, maka warisan dapat diberikan kepada anak perempuan. Supaya hukum utamanya tidak dilanggar, kemudian Musa memberi aturan bahwa anak perempuan yang mewarisi tanah harus menikah dengan orang sekaumnya.


Dengan demikian, penting bagi kita untuk mengenali hukum mana yang primer dan mana yang sekunder. Hukum primer tidak dapat kita ubah, sedangkan hukum sekunder lebih luwes, dan dapat kita ubah jika diperlukan. [INT]








2 komentar:

  1. Supaya hukum utamanya tidak dilanggar, kemudian Musa memberi aturan bahwa anak perempuan yang mewarisi tanah harus menikah dengan orang sekaumnya.

    BalasHapus
  2. Orang yang selalu meraih kesuksesan tidak selalu orang pintar tetapi orang yang gigih dan pantang menyerah. GBU

    BalasHapus