H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Sabtu, 26 November 2011

Kuliah Pemanenan Hasil Hutan


                     PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(PUHH)

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam peredaran hasil hutan terdapat simpul-simpul yang rawan oleh penyimpangan, sehingga pada tiap simpul tersebut dilakukan mekanisme penatausahaan hasil hutan. Beberapa simpul peredaran tersebut, yakni : Di Areal Tebangan, Tempat Penimbunan Kayu, Industri Primer, Industri Lanjutan dan Pelabuhan. Tahun 2007 merupakan awal pemberlakuan penatausahaan hasil hutan yang baru dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2006 dan No. P.51/Menhut-II/2006 sebagai pengganti ketentuan penatausahaan lama sesuai keputusan Menteri Kehutanan No. SK.126/Kpts-II/2003.
Tata Usaha Kayu atau Administrasi Hasil hutan kayu biasa disebut dengan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH). Kebijakan terhadap penatausahaan hasil hutan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2006 jo, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.63/Menhut-II/2006 untuk Hutan Negara, dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51/Menhut-II/2006 jo Peraturan Menteri Kehutanan No. P.62/Menhut-II/2006 untuk Hutan Hak. Implementasi kebijakan tersebut telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2007. Kebijakan terdahulu (Keputusan Menteri Kehutanan No. 126/Kpts-II/2003 jo P.18/Menhut-II/2005) hanya berlaku sampai dengan akhir tahun 2006. Penatausahaan Hasil Hutan ini dilaksanakan seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan
Sesuai Permenhut P.55/Menhut-II/2006, Penatausahaan hasil hutan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman kepada semua pihak yang melakukan usaha atau kegiatan di bidang kehutanan, sehingga penatausahaan hasil hutan berjalan dengan tertib dan lancar, agar kelestarian hutan, pendapatan negara, dan pemanfaatan hasil hutan secara optimal dapat tercapai, sedang tujuannya adalah untuk memisahkan aset negara dengan aset privat dan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap hasil hutan yang telah menjadi aset (milik) perusahaan / masyarakat.

ISI
Tata Usaha Kayu atau Administrasi Hasil hutan kayu biasa disebut dengan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH). Penatausahaan Hasil Hutan didefinisikan sebagai kegiatan-kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan.

Ruang Lingkup dan Objek PUHH
Ruang lingkup penatausahaan hasil hutan meliputi :
  • Perencanaan produksi
  • Pemanenan/penebangan
  • Penandaan hasil hutan
  • Pengukuran dan pengujian hasil hutan
  • Pengangkutan/peredaran dan penimbunan hasil hutan
  • Pengolahan hasil hutan
  • Pelaporan
Sedang yang menjadi objek PUHH adalah semua jenis hasil hutan yang berasal dari :
  • Hutan negara
  • Hutan hak/rakyat
  • Hasil hutan olahan dari industri primer hasil hutan/industri pengolahan kayu lanjutan
  • Hasil hutan lelang

PUHH untuk Hasil Hutan dari Hutan Hak
Sesuai Permenhut No. P.51/Menhut-II/2006 jo No. P.33/Menhut-II/2007, jenis kayu yang diatur adalah sebagai berikut :
  • Akasia, asam kandis, durian, suren, jabon, jati, gmelina, karet, ketapang, kulit manis, mahoni, makadamia, mindi, petai, puspa, sengon, sungkai (menggunakan SKAU)
  • Cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru (menggunakan Nota/Kwitansi bermaterai)

Penerbit SKAU
Pejabat Penerbit SKAU adalah Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang setara yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota. Ketentuan dalam Penerbitan SKAU adalah sebagai berikut :
  • Dalam menerbitkan SKAU, Kepala Desa wajib melakukan pemeriksaan atas kebenaran asal usul hasil hutan kayu dan kepemilikannya yaitu dengan mengecek dan memastikan bahwa hasil hutan kayu tersebut berasal dari lokasi yang benar yang dibuktikan dengan adanya alas titel/hak atas tanah.
  • Sebelum menerbitkan SKAU, Kepala Desa melakukan pengukuran atas kayu yang akan diangkut, dan dalam pelaksanaannya dapat menunjuk salah satu aparatnya.
  • Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran penggunaan SKAU.

Ketentuan Blanko SKAU
  • Sesuai format yang ditetapkan
  • Pengadaan oleh Dinas Provinsi
  • Berlaku untuk seluruh wilayah RI
  • 4 rangkap: mengikuti kayu/arsip penerima, untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota, untuk arsip pengirim, untuk arsip penerbit

Tugas dan Kewajiban Institusi
Kepala Desa :
  • Membuat laporan penerbitan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Kabupaten/Kota :
  • Membuat laporan realisasi produksi dan peredaran kepada Kepala Dinas Provinsi.
Kepala Dinas Provinsi :
  • Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian peredaran
  • Mengatur lebih lanjut tata cara penerbitan, mekanisme pendistribusian dan pelaporan

PUHH untuk Hasil Hutan dari Hutan Negara
Ruang lingkup penatausahaan hasil hutan meliputi objek dari semua jenis hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, hasil hutan bukan kayu, hasil hutan olahan yang berasal dari perizinan sah pada hutan negara

Petugas PUHH
Dalam Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006, disebutkan petugas PUHH, yaitu :
P2LHP (Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan)
  • Pegawai Kehutanan
  • Kualifikasi sebagai PPHH
  • Pengesahan LHP-KB dan atau KBK

P2LPHHBK (Pejabat Pengesah Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu)
  • Pegawai Kehutanan
  • Kualifikasi sebagai PPHH
  • Pengesah LP-HHBK

P3KB (Pejabat Pemeriksa Penerima kayu Bulat)
  • Pegawai Kehutanan
  • Kualifikasi sebagai PPHH
  • Pemeriksaan atas KB di IPHH, TPK antara atau pelabuhan umum

P2SKSKB (Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah kayu Bulat)
  • Pegawai Kehutanan PNS maupun non PNS
  • Kualifikasi PPHH
  • Menerbitkan dokumen SKSKB
Penerbit Faktur (Penerbit FA-KB/FA-HHBK/FA-KO)
  • Karyawan Perusahaan
  • Kualifikasi sebagai PHH
  • Menerbitkan dokumen Faktur

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai dokumen legalitas, merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan, meliputi :
  • Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)
  • Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB)
  • Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK)
  • Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO)

Dokumen hanya berlaku untuk :
  • 1 x pengangkutan,
  • 1 pemilik,
  • 1 jenis komoditas hasil hutan,
  • 1 alat angkut dan
  • 1 tujuan pengangkutan.

Peran dan fungsi institusi
1.  Peranan Dinas Kehutanan Provinsi
  • Mengangkat dan Menetapkan P2LHP/P2LP-HHBK, P2SKSKB dan P3KB setelah berkoordinasi dengan Dinas Kab. dan BP2HP setempat
  • Memohon blanko SKSKB kepada Dirjen serta mendistribusikannya ke Kabupaten
  • Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan di wilayah kerjanya,

2.  Peranan Dinas Kehutanan Kab/Kota
  • Mengusulkan pengangkatan dan penetapan Petugas PUHH di wilayahnya,
  • Mencetak Surat Angkutan Lelang di wilayahnya,
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan di wilayah kerjanya

3.  Peranan BP2HP
  • Melaksanakan sertifikasi terhadap Penguji dan Pengawas Penguji Hasil Hutan di wilayah kerjanya,
  • Memberikan pertimbangan teknis kepada Dishut Prov mengenai PHH/PPHH yang akan diangkat dan ditetapkan sebagai Petugas PUHH,
  • Melaksanakan bimbingan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan di wilayah kerjanya.
Ada empat tipe hasil hutan kayu yang ditebang dari kawasan hutan Negara yang diatur dalam kebijakan Penatausahaan Hasil Hutan, yaitu kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, dan hasil hutan non-kayu. 
-     Kayu Bulat (KB) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 cm atau lebih.
-     Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan diameter kurang dari 30 cm, berupa cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, galangan rel, cabang, kayu baker, bahan arang, dan kayu bulat dengan diameter 30 cm atau lebih berupa kayu sisa pembagian batang (panjang kurang dari 1,30 meter), tonggak atau kayu yang direduksi karena mengalami cacat/rusak bagian gerowong lebih dari 40%.
-     Hasil hutan kayu yang dikategorikan kayu olahan adalah produk hasil pengolahan hasil hutan kayu misalnya kayu gergajian, veneer, serpih, kayu lapis, dan laminated veneer lumber (LVL).
-     Hasil hutan bukan kayu (HHBK) adalah hasil hutan selain kayu yang dipungut dari dalam hutan lindung dan atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya.
Ada dua tipe hasil hutan kayu yang ditebang dari hutan hak yaitu kayu bulat dan kayu olahan:
Kayu bulat kecil dikategorikan menjadi kayu bulat. Pada saat ini ada hanya tiga jenis species pohon yang berlaku secara nasional yang dapat ditebang dari hutan hak yaitu (1) Sengon (Paraserianthes falcataria), (2) karet (Hevea braziliensis), dan (3) Kelapa (Cocos nucifera). Untuk jenis-jenis species lain dapat diusulkan melalui Dinas Kehutanan Propinsi kepada Departemen Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan. Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara melalui Peraturan Menteri No. P.5/Menhut-II/2007 telah mendapatkan persetujuan untuk menambah jenis-jenis species lain sebanyak 10 jenis species yang dapat ditebang dari hutan hak di wilayah Sumatera Utara, yaitu:
(1) Dadap (Erytrina sp.),
(2) Durian (Durio ziberthinus),
(3) Ingul/Suren (Toona sureni),
(4) Jati (Tectona grandis),
(5) Jati Putih (Gmelina arborea),
(6) Kemiri (Aluerites molucana),
(7) Makadamia (Makadamia ternifolia),
(8) Mahoni (Swietenia mahagoni),
(9) Mangga (Mangifera indicus), dan
(10) Rambutan (Nephelium lappaceum).

Dokumen Pengangkutan Kayu Yang Diperlukan

  • Hutan Negara
Pengangkutan Kayu bulat (Log) memerlukan dokumen SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) SKSKB adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah melunasi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan atau Dana Reboisasi (DR).
Dokumen ini digunakan untuk mengindikasikan legalitas kayu bulat tersebut yang ditebang dari hutan alam Negara. Dokumen SKSKB harus melampirkan DKB (Dokumen Kayu Bulat). SKSKB digunakan pengangkutan dari Tempat Penimbunan Kayu dalam kawasan hutan Negara ke Tempat Penimbunan Kayu di luar kawasan hutan Negara atau Tempat Penimbunan Kayu di Pelabuhan, atau Tempat Penimbunan Kayu di Industri yang berada di luar kawasan hutan Negara. SKSKB diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang (Pejabat Kehutanan) apabila PSDH dan atau DR telah dilunasi oleh pemilik kayu kepada Pemerintah.
Kayu bulat yang diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu di luar kawasan hutan Negara atau Tempat Penimbunan Kayu di Pelabuhan di luar kawasan hutan Negara ke tempat pengolahan industri, pengangkutannya tidak perlu menggunakan dokumen SKSKB, akan tetapi menggunakan FA-KB (Faktur Angkutan Kayu Bulat). Dokumen FA-KB ini diterbitkan oleh karyawan perusahaan pemilik kayu bulat yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan Faktur.



We are The FORESTER... Salam Rimba !1
Pengangkutan untuk Kayu Bulat Kecil (KBK) tidak menggunakan dokumen SKSKB tetapi cukup menggunakan dokumen FA-KB (Faktur Angkutan Kayu Bulat Kecil) untuk mengindikasikan kayu tersebut legal ditebang dari hutan negara. FA-KB digunakan untuk pengangkutan dari Tempat Penimbunan Kayu dalam kawasan hutan Negara ke Tempat Penimbunan Kayu luar kawasan Negara, Tempat Penimbunan Kayu di Pelabuhan luar kawasan hutan Negara, atau Tempat Penimbunan Kayu di tempat pengolahan industri luar kawasan hutan Negara. FA-KB diterbitkan oleh karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang telah memiliki ijin yang sah dari Pemerintah. Karyawan tersebut telah mempunyai kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan Faktur.



Pengangkutan Kayu Olahan (kayu gergajian, veneer, serpih, kayu lapis, dan laminated veneer lumber (LVL)) tidak memerlukan dokumen SKSKB, akan tetapi memerlukan dokumen FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) untuk mengindikasikan legalitas kayu bersangkutan yang berasal dari Hutan Negara. Setiap pengangkutan kayu olahan yang diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan). Dokumen FAKO diterbitkan oleh industri bersangkutan yang mengolah kayu tersebut dan telah mendapatkan ijin sah dari Pemerintah.
Pengangkutan kayu olahan (kayu gergajian, veneer, serpih, kayu lapis, dan laminated veneer lumber (LVL)) dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, cukup menggunakan Nota Perusahaan. Nota ini diterbitkan oleh industri pengolahan kayu bersangkutan yang telah mendapatkan ijin sah dari Pemerintah.
Pengangkutan kayu olahan yang berupa barang jadi misalnya moulding, dowel, pintu, rangka jendela, furniture dan barang kayu jadi lainnya (misalnya finger joint untuk lantai atau dinding) tidak memerlukan dokumen FA-KO. Nota Perusahaan dari perusahaan bersangkutan sudah cukup menjadi dokumen pengangkutan kayu.


  • Hutan Hak
Kayu Bulat dan Kayu Olahan yang ditebang dari Hutan Hak wajib menggunakan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) sebagai bukti legalitas kayu. Dokumen SKAU diedarkan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Kepala Desa atau pejabat yang setara dengan Kepala Desa yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kehutanan setempat. Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak adalah kayu dari hasil tanaman oleh masyarakat atau pemilik perkebunan. Jenis-jenis species kayu lain (selain dari jenis Sengon (Paraserianthes falcataria), karet (Hevea braziliensis), dan Kayu Kelapa (Cocos nucifera) ditambah 10 jenis species yang berlaku di Sumatera Utara) wajib menggunakan SKSKB dengan menambahkan cap “KR” (Kayu Rakyat) pada blankonya.
Dokumen SKAU hanya berlaku untuk hasil hutan kayu yang diangkut dari kawasan Hutan Hak berupa kayu bulat atau kayu olahan ke tempat industri pengolahan kayu. Pengangkutan kayu tersebut dari kawasan hutan hak menuju tempat industri pengolahan kayu termasuk panglong memerlukan dokumen SKAU. Akan tetapi, pengangkutan kayu olahan dari industri pengolahan kayu yang berada di luar kawasan hutan hak ke tempat industri kayu olahan lainnya atau ke panglong diperlukan dokumen FA-KO yang diterbitkan oleh industri pengolahan kayu asal/pengirim.
Pengangkutan kayu olahan yang berupa barang jadi misalnya moulding, dowel, pintu, rangka jendela, furniture dan barang kayu jadi lainnya (misalnya finger joint untuk lantai atau dinding) tidak memerlukan dokumen FA-KO. Nota Perusahaan dari perusahaan bersangkutan sudah cukup menjadi dokumen pengangkutan kayu.

 
Cara Membeli Kayu
Suatu keharusan agar pembeli mengerti dan mengetahui definisi legalitas produk kayu. Legal kayu disini didefinisikan sebagai produk kayu yang berasal/ditebang dari pemilik sah konsesi hutan yang telah memenuhi peraturan perundangan nasional. Pemilik sah konsesi hutan yang berbentuk perusahaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang telah memiliki ijin usaha pemanfaatan hasil hutan yang diberikan oleh Departemen Kehutanan. Pembeli dapat membeli produk kayu secara langsung kepada perusahaan konsesi atau pada industri pengolahan kayu. Akan tetapi, pembeli harus mengetahui bahwa kayu bersangkutan berasal/ditebang dari tempat penebangan yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Yang perlu diingat adalah pengadaan kayu tidak dapat disamakan dengan pengadaan bahan baku material lainnya untuk keperluan pembangunan rumah. Disarankan kepada pembeli sebelum memutuskan untuk pengadaan kayu, pembeli mempersiapkan daftar spesifikasi teknis terhadap kayu bersangkutan seperti hal berikut:
a. Tipe Produk Kayu (kayu gergajian/kayu lapis/pintu/rangka atap/dll.)
b. Kelas daya tahan kayu dan Perlakuan terhadap kayu yang diperlukan
c. Perkiraan total jumlah dan volume kayu per bulan yang diperlukan berdasarkan kelas, dimensi kayu, dan lokasi pengiriman.
d. Metode Pembayaran dan Pengangkutan (FOB / CIF).



PENUTUP
1.    Penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat masih perlu untuk disempurnakan, dalam rangka perbaikan pelayanan publik terhadap pengolahan hutan agar pengolahan hutan dapat lebih efisien, efektif, dan lestari.
2   Perlu dibuatkan aturan atau petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) dari sistim penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat agar tercipta penyelenggaraan hasil hutan rakyat, tertib lancar, efisien dan bertanggung jawab sesuai dengan potensi yang dimiliki.
3   Untuk pengangkutan hasil hutan rakyat tidak perlu menggunakan SKSHH yang memerlukan biaya pembuatan dan pengurusan yang cukup besar, akan tetapi cukup dengan daftar klem kayu atau Laporan Hasil Produksi (LHP) yang sudah disahkan oleh Tim Komisi yang beranggotakan : a. Unsur Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat, b. Unsur Kecamatan, c. Unsur Desa, d. (Khusus di P. Jawa) Unsur Perum Perhutani.



DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan No.521/Kpts/IV-Tib/1985, tanggal 4 Desember 1985. Tentang Petunjuk Teknis Tata Usaha Kayu. Departemen Kehutanan, Jakarta.

Keputusan Menteri Kehutanan No. P55/Menhut-II/2006 jo. Tentang Tata Usaha Kayu. Departemen Kehutanan, Jakarta.

Keputusan Menteri Kehutanan No. P63/Menhut-II/2006 untuk Hutan Negara,. Tentang Tata Usaha Kayu. Departemen Kehutanan, Jakarta

Keputusan Menteri Kehutanan No. P51/Menhut-II/2006 jo Peraturan Menteri untuk Hutan Hak,. Tentang Tata Usaha Kayu. Departemen Kehutanan, Jakarta.

Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. P.62/Menhut-II/2006, untuk Hutan Hak Tentang Tata Usaha Hasil Hutan. Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Jakarta.

Keputusan Menteri Kehutanan No.126/Kpts-II/2003, tanggal 4 April 2003. Tentang Penatausahaan Hasil Hutan. Departemen Kehutanan, Jakarta. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002.

1 komentar:

  1. Dokumen ini digunakan untuk mengindikasikan legalitas kayu bulat tersebut yang ditebang dari hutan alam Negara.

    BalasHapus