PEMBALAKAN LIAR
Illegal logging atau pembalakan liar, atau
penebangan liar, adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu
yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti
sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya
mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di
dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran Amazon, Afika Tengah, Asia
Tenggara (terutama Indonesia), Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan
bahwa Indonesia sejak tahun 1985-1997 telah kehilangan hutan sekitar1,5 juta
hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hektar hutan produksi yang
tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar
internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri,
konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di
luar kawasan tebangan.
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat
kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, sebagian
besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston,
2004). Sedangkan menurut data Badan Penelitian Departemen Kehutanan, kerugian
finansial akibat penebangan liar menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari
(Antara, 2004).
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam
kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar
40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar,
kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan
ekonomi yang memperlakukan sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan
dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data Departemen Kehutanan RI tahun
2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai
59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan
laju deforestasi (perusakan hutan / penggundulan hutan) dalam 5 tahun terakhir
mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini berjalan terus,
dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di
Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank,
hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. (Sumber: Wikipedia).
Bila keadaan seperti ini berjalan terus, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama.
BalasHapus