Selamat Hari Minggu Pagi
*BRIEF UPDATE*
_BDS Alliance_
*Sabtu, 17 Januari 2026*
*EKONOMI*
1. Realisasi penanaman modal asing (PMA) sepanjang 2025 mencapai Rp 900,9 triliun. Jumlah ini tumbuh tipis 0,1% (yoy), tapi jauh lebih rendah dibanding 2024 yang tumbuh 21% (yoy). Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan hal itu dipengaruhi ketidakpastian global, mulai geopolitik hingga geoekonomi, yang di luar kontrol pemerintah. Ke depan, BKPM akan terus aktif mempromosikan potensi investasi Indonesia kepada investor global melalui Indonesia Investment Promotion Center (IIPC).
Sementara realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat Rp 1.030,3 triliun, tumbuh 26,6% (yoy), lebih tinggi dibanding 2024 yang tumbuh 20,6%. Menurut Rosan itu karena didorong peran Danantara yang mempercepat investasi domestik. Ia yakin, tahun ini investasi akan lebih besar lagi, baik di bidang kesehatan, kimia, hilirisasi, dan lainnya. Meski begitu, ia meyakinkan Danantara tetap menggaet mitra asing.
2. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengkhawatirkan rencana Presiden Prabowo yang hendak membentuk BUMN khusus tekstil dengan dukungan dana USD 6 miliar dari Danantara. Ia mengingatkan agar BUMN tekstil itu harus bersifat komplementer, jangan sampai malah bersaing dan mematikan usaha swasta.
Wijayanto merespons pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut BUMN tekstil akan fokus untuk menambal kelemahan struktural di rantai pasok lini tengah (_midstream_), seperti benang, kain, hingga pencelupan. Menurut Wijayanto hal itu berarti bersaing langsung dengan produk impor China yang sangat efisien dan murah. Jika gagal bersaing, BUMN itu berpotensi jadi beban fiskal baru.
Yang dikhawatirkan, lanjut Wijayanto, adalah kemudian muncul kebijakan proteksionis untuk menyelamatkan BUMN tekstil tersebut. Industri garmen swasta akan dipaksa menyerap produk midstream BUMN tersebut, meski harganya lebih mahal. Jika hal itu terjadi, struktur biaya produksi tekstil dan produk tekstil akan membengkak yang berakibat daya saing produk RI makin terpuruk di pasar global.
*HUKUM*
1. Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku pada 2 Januari 2026, aparat penegak hukum baik polisi, kejaksaan, dan KPK, berpotensi melanggar hukum jika menampilkan tersangka ke publik maupun media massa. Sebab, Pasal 91 KUHAP jelas menyebut bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah (_presumption of guilt_). Menurut ahli hukum pidana Albert Aries, pemajangan terdakwa atau tersangka ke publik dapat menimbulkan praduga bersalah yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (_presumption of innocence_).
Albert menjelaskan, ketentuan tersebut menunjukkan arah baru politik hukum acara pidana di Indonesia yang semakin condong ke _due process model_, yakni model peradilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia tersangka maupun terdakwa. Dalam paradigma ini, negara tidak lagi semata-mata mengejar efektivitas penindakan, tetapi juga memastikan setiap orang diperlakukan secara adil sejak awal proses hukum.
2. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kerugian yang diderita investor atau lender (pemberi pinjaman) perusahaan pinjaman _online_ (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai Rp 2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya sudah menemukan bukti kerugian tersebut akibat dari _fraud_ atau kecurangan yang dilakukan pengelola DSI.
Kecurangan itu antara lain berupa pemberian pinjaman kepada pihak terafiliasi dengan pengelola, dan melakukan skema ponzi. Modus ini berupa memberi keuntungan kepada investor lama, yang diambil dari uang setoran investor baru. Polisi akan meningkatkan kasus itu ke level penyidikan.
3. Seorang personel Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan, bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia dan ditempatkan di garis depan medan perang melawan Ukraina. Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto menjelaskan, Rio sudah pernah mendapat sanksi etik berupa mutasi dan demosi 2 tahun.
Sejak Senin, 8 Desember 2025, Rio diketahui tidak masuk kantor sampai akhirnya diketahui ia meninggalkan Indonesia pada 19 Desember 2025. Pada 9 Januari 2026, Polda Aceh memecat Rio. Beberapa waktu lalu, seorang mantan marinir TNI AL Satria Kumbara diketahui bergabung dengan tentara Rusia dalam perang di Ukraina. Berdasarkan informasi terakhir, ia terluka parah akibat serangan _drone_ Ukraina.
*TRENDING MEDSOS*
Kata “Jogja” _trending_ di X, setelah sebuah pesawat jenis ATR 400 tujuan penerbangan Yogyakarta-Makassar dilaporkan hilang kontak di sekitar Pegunungan Kars Leang-leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, saat menuju ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Pesawat tersebut membawa 11 orang yang terdiri dari 3 penumpang dan 8 kru.
_*HIGHLIGHT*_
Kasus kecurangan perusahaan pinjaman _online_ (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan lender (pemberi pinjaman) atau nasabah sebesar Rp 2,4 triliun menambah panjang kerugian yang diderita masyarakat. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 2017 hingga Mei 2025 tercatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 142,131 triliun. Ini angka yang amat besar. Kita mendukung polisi untuk mengusut kasus DSI tersebut sampai tuntas.
![]() |
| Kantor BPDAS Sei Jang Duriangkang Kepri |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar