Beasiswa
Tesis dan Disertasi
I.
|
Overview
|
|||||||||||||||
Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) program Tesis/Disertasi ditujukan bagi para
mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana untuk
menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam negeri
maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya
lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan
kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
||||||||||||||||
II.
|
Persyaratan
Pendaftar
|
|||||||||||||||
Mahasiswa
yang dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi
ditetapkan kriteria sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
1.
|
Warga
Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah;
|
|||||||||||||||
2.
|
Batas Usia
maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah:
|
|||||||||||||||
a.
|
40 tahun untuk pelamar program Beasiswa
Tesis,
|
|||||||||||||||
b.
|
45 tahun untuk pelamar program Beasiswa
Disertasi.
|
|||||||||||||||
3.
|
Lulusan
program studi:
|
|||||||||||||||
a.
|
Perguruan
tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal C Institusi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan
yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
|
|||||||||||||||
b.
|
Perguruan
tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
|||||||||||||||
4.
|
Mahasiswa
sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk
transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah:
|
|||||||||||||||
a.
|
3,25 pada
skala 4, bagi
yang sedang studi Magister.
|
|||||||||||||||
b.
|
3,50 pada
skala 4, bagi
yang sedang studi Doktoral.
|
|||||||||||||||
5.
|
Dinyatakan
telah lulus ujian/seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana
atau keterangan lain yang sejenis.
|
|||||||||||||||
6.
|
Mendapat
rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
|
|||||||||||||||
7.
|
Judul
penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan
misi LPDP dan bidang keilmuan yang menjadi fokus LPDP yaitu:
|
|||||||||||||||
a.
|
Bidang
Teknik,
|
|||||||||||||||
b.
|
Bidang
Sains,
|
|||||||||||||||
c.
|
Bidang
Kelautan dan Perikanan,
|
|||||||||||||||
d.
|
Bidang
pertanian,
|
|||||||||||||||
e.
|
Bidang
pendidikan,
|
|||||||||||||||
f.
|
Bidang
Kedokteran dan Kesehatan,
|
|||||||||||||||
g.
|
Bidang
Akuntansi dan Keuangan,
|
|||||||||||||||
h.
|
Bidang Ekonomi,
|
|||||||||||||||
i.
|
Bidang
Hukum,
|
|||||||||||||||
j.
|
Bidang
Agama,
|
|||||||||||||||
k.
|
Bidang
Sosial,
|
|||||||||||||||
l.
|
Bidang
Budaya, Seni dan Bahasa.
|
|||||||||||||||
8.
|
Selain itu
BPI Program Tesis dan Disertasi juga memiliki tema prioritas sebagai
berikut:
|
|||||||||||||||
a.
|
Kemaritiman,
|
|||||||||||||||
b.
|
Perikanan,
|
|||||||||||||||
c.
|
Pertanian,
|
|||||||||||||||
d.
|
Ketahanan
Energi,
|
|||||||||||||||
e.
|
Ketahanan
Pangan,
|
|||||||||||||||
f.
|
Industri
Kreatif,
|
|||||||||||||||
g.
|
Manajemen
Pendidikan,
|
|||||||||||||||
h.
|
Teknologi
Transportasi,
|
|||||||||||||||
i.
|
Teknologi
Pertahanan dan Keamanan
|
|||||||||||||||
j.
|
Teknologi
Informasi dan Komunikasi,
|
|||||||||||||||
k.
|
Teknologi
Kedokteran dan Kesehatan,
|
|||||||||||||||
l.
|
Keperawatan
|
|||||||||||||||
m.
|
Lingkungan
Hidup,
|
|||||||||||||||
n.
|
Keagamaan,
|
|||||||||||||||
o.
|
Ketrampilan
(Vokasional),
|
|||||||||||||||
p.
|
Ekonomi/Keuangan
Syariah,
|
|||||||||||||||
q.
|
Budaya/Bahasa,
dan
|
|||||||||||||||
r.
|
Hukum
Bisnis Internasional.
|
|||||||||||||||
9.
|
Tidak
telah, sedang dan tidak akan menerima bantuan beasiswa tesis dan disertasi atau
beasiswa pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain
baik dalam negeri maupun luar negeri.
|
|||||||||||||||
III.
|
Mekanisme
Pengajuan
|
|||||||||||||||
1.
|
Pelamar
harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia melalui formulir online di
laman LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan:
|
|||||||||||||||
a.
|
Proposal
tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor;
|
|||||||||||||||
b.
|
Transkrip
nilai akhir seluruh mata kuliah;
|
|||||||||||||||
c.
|
Essay (500 sampai 700 kata) yang
menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam upayanya:
|
|||||||||||||||
1.
|
Meningkatkan
daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional, dan/atau;
|
|||||||||||||||
2.
|
Menyelesaikan
permasalahan masyarakat dan bangsa, dan/atau;
|
|||||||||||||||
3.
|
Memberikan
kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
|
|||||||||||||||
d.
|
Rencana
Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku dan sudah
ditandatangani oleh pembimbing atau promotor. Berikut ketentuan RAB
yang dapat diajukan untuk beasiswa Tesis dan Disertasi:
|
|||||||||||||||
1.
|
Biaya
perjalanan penelitian (pengambilan data),
|
|||||||||||||||
2.
|
Bahan
habis pakai,
|
|||||||||||||||
3.
|
Buku
referensi (hanya buku referensi yang digunakan dalam penelitian),
|
|||||||||||||||
4.
|
Biaya
analisis (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya),
|
|||||||||||||||
5.
|
Seminar
(jika di Universitas harus dibayar),
|
|||||||||||||||
6.
|
Biaya
publikasi (apabila harus membayar), dan
|
|||||||||||||||
7.
|
Penggandaan
tesis/disertasi.
|
|||||||||||||||
RAB tidak
diperkenankan untuk biaya studi/semester dan biaya hidup.
|
||||||||||||||||
2.
|
Pelamar mengirimkan
formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman LPDP.
|
|||||||||||||||
IV.
|
Komponen
Pembiayaan
|
|||||||||||||||
Besarnya
dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran
belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam
formulir pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk
masing-masing program adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
1.
|
Untuk
dalam negeri:
|
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
2.
|
Untuk luar
negeri:
|
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
V.
|
Waktu
Pendaftaran dan Proses Seleksi
|
|||||||||||||||
Pendaftaran
BPI untuk Program Tesis dan Disertasi dibuka sepanjang tahun, dengan proses
seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Februari dan
Agustus.
|
||||||||||||||||
Pendaftaran
BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran,
dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
|
||||||||||||||||
Tahapan
Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
1.
|
Pendaftaran
|
|||||||||||||||
a.
|
Pelamar
mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
|
|||||||||||||||
b.
|
Pelamar
melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan,
dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
|
|||||||||||||||
c.
|
Semua
dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara
bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
|
|||||||||||||||
2.
|
Seleksi
Administrasi
|
|||||||||||||||
Pendaftar
yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran
dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya.
Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen
pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
|
||||||||||||||||
3.
|
Seleksi
Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) , dan On the Spot
Essay Writing
|
|||||||||||||||
a.
|
Peserta
yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak
mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan
On the Spot Essay Writing.
|
|||||||||||||||
b.
|
Dalam
tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data
dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI.
Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data
tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak
diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion
(LGD) dan On the Spot Essay Writing.
|
|||||||||||||||
c.
|
Bagi
peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali
kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan
Indonesia.
|
|||||||||||||||
4.
|
Penetapan
Penerima Beasiswa
|
|||||||||||||||
a.
|
Hasil
penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan
On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan
kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau
media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
|
|||||||||||||||
b.
|
Peserta
yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan dihubungi oleh pihak
LPDP sebelum dana Beasiswa Tesis/ Disertasi dicairkan.
|
|||||||||||||||
c.
|
Metode
pemberian beasiswa akan dilakukan secara 2 (dua) kali dengan
kententuan:
|
|||||||||||||||
1.
|
Program
Beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal
selama 12 (dua belas) bulan.
|
|||||||||||||||
2.
|
Program
Beasiswa untuk penyelesaian disertasi di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal
selama 24 (dua puluh empat) bulan.
|
|||||||||||||||
VI.
|
Bentuk
Pelanggaran
|
|||||||||||||||
Sanksi
diberikan kepada penerima Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melakukan
pelanggaran sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
1.
|
Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa
Tesis dan Disertasi,
|
|||||||||||||||
2.
|
Penerima
beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
|
|||||||||||||||
3.
|
Penerima
beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil
sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
|
|||||||||||||||
4.
|
Penerima beasiswa
mengundurkan diri di rentang waktu studi,
|
|||||||||||||||
5.
|
Penerima
beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum
di negara tujuan belajar,
|
|||||||||||||||
6.
|
Penerima
beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding
lain dalam waktu bersamaan,
|
|||||||||||||||
7.
|
Penerima
beasiswa ditemukan melakukan plagiat,
|
|||||||||||||||
8.
|
Penerima
beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan
Pancasila dan membahayakan NKRI,
|
|||||||||||||||
9.
|
LPDP tidak
menjadi bagian dalam kepemilikan hak tesis dan/atau disertasi yang telah
selesai.
|
Semoga bisa tercapai , Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar