Mari tengok sejenak berapa biaya perawatan PASIEN COVID-19?
- Aturan Satuan Biaya Penggantian Untuk Biaya Perawatan Pasien Covid-19.
Sesuai SK Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 Tertanggal 6 April 2020.
- SK ini jadi patokan Pihak Rumah Sakit untuk mengajukan klaim ke Kementrian Kesehatan. Pemerintah akan mengganti Biaya Perawatan Covid-19 di Berbagai Rumah Sakit.
- Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tanpa Komplikasi:
1. Ruang ICU dengan Ventilator: Rp15,5 Juta/hari
2. Ruang ISOLASI tanpa Ventilator: Rp12 Juta/hari
3. Ruang ISOLASI Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp10,5 Juta/hari
4. Ruang ISOLASI Tekanan negative tanpa Ventialtor: Rp7,5 Juta/hari
5. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp10,5 Juta/hari
6. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif tanpa Ventilator: Rp7,5 Juta/hari
- Golongan Pasien Covid-19 yang Memiliki Komplikasi atau Penyakit Penyerta sebelumnya. Seperti Jantung, Ginjal, Hipertensi, Diabetes, Paru-Paru, Hepatitis B dan penyakit lainnya.
1. Ruang ICU dengan Ventilator: Rp16,5 Juta/hari
2. Ruang ICU tanpa Ventilator: Rp12,5 Juta/hari
3. Ruang ISOLASI Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp14,5 Juta/hari
4. Ruang ISOLASI Tekanan Negatif tanpa Ventilator: Rp9,5 Juta/hari
5. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp14,5 Juta/hari
6. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif tanpa Ventilator: Rp9,5 Juta/hari
Asumsi sederhana:
Satu pasien dirawat selama (minimal) 14 hari = Rp105 Juta (Biaya Terendah)
Rp231 Juta (Biaya Untuk Pasien Komplikasi)
Itu yang ditanggung negara. Belum termasuk yang ditanggung keluarga.
Gimana bila pasien (maaf) meninggal dunia?
Pemerintah akan menanggung biaya pemakaman, yang jika ditotalkan di kisaran Rp3,36 Juta
Rinciannya Rp3,36 juta itu sbb:
1. Pemulasaran Jenazah: Rp550.000
2. Kantong Jenazah: Rp100.000.
3. Peti Jenazah: Rp1.750.000.
4. Plastik Erat: Rp260.000
5. Disinfektan Jenazah: Rp100.000.
6. Transport Mobil Jenazah: Rp500.000.
7. Disiinfektan Mobil Jenazah: Rp100.000.
Mari berlomba-lomba dan bersama-sama mencegah penularan penyakit Covid-19 agar tidak makin meluas.
Aamiin…
NB; Bagaimana bila tidak ditanggung pemerintah? Misalnya dirawat di Rumah Sakit Swasta, karena tidak mendapat rujukan ke Rumah Sakit Pemerintah?
Meski Pemerintah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo sudah menetapkan Pandemi Virus Corona sebagai BENCANA NASIONAL, yang seluruh biaya perawatan pasien di Rumah Sakit ditanggung Pemerintah, akan tetapi yang dirawat di Rumah Sakit Swasta tetap harus dibayar pihak keluarga.
Estimasinya biaya? Kisaran di angka; Rp500-an Juta
Pesan Keluarga Pasien: Taatilah seluruh Aturan dan Anjuran Pemerintah.
Bila Anda menengok total biaya perawatan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, semoga Anda sadar.
- Aturan Satuan Biaya Penggantian Untuk Biaya Perawatan Pasien Covid-19.
Sesuai SK Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 Tertanggal 6 April 2020.
- SK ini jadi patokan Pihak Rumah Sakit untuk mengajukan klaim ke Kementrian Kesehatan. Pemerintah akan mengganti Biaya Perawatan Covid-19 di Berbagai Rumah Sakit.
- Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tanpa Komplikasi:
1. Ruang ICU dengan Ventilator: Rp15,5 Juta/hari
2. Ruang ISOLASI tanpa Ventilator: Rp12 Juta/hari
3. Ruang ISOLASI Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp10,5 Juta/hari
4. Ruang ISOLASI Tekanan negative tanpa Ventialtor: Rp7,5 Juta/hari
5. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp10,5 Juta/hari
6. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif tanpa Ventilator: Rp7,5 Juta/hari
- Golongan Pasien Covid-19 yang Memiliki Komplikasi atau Penyakit Penyerta sebelumnya. Seperti Jantung, Ginjal, Hipertensi, Diabetes, Paru-Paru, Hepatitis B dan penyakit lainnya.
1. Ruang ICU dengan Ventilator: Rp16,5 Juta/hari
2. Ruang ICU tanpa Ventilator: Rp12,5 Juta/hari
3. Ruang ISOLASI Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp14,5 Juta/hari
4. Ruang ISOLASI Tekanan Negatif tanpa Ventilator: Rp9,5 Juta/hari
5. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp14,5 Juta/hari
6. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif tanpa Ventilator: Rp9,5 Juta/hari
Asumsi sederhana:
Satu pasien dirawat selama (minimal) 14 hari = Rp105 Juta (Biaya Terendah)
Rp231 Juta (Biaya Untuk Pasien Komplikasi)
Itu yang ditanggung negara. Belum termasuk yang ditanggung keluarga.
Gimana bila pasien (maaf) meninggal dunia?
Pemerintah akan menanggung biaya pemakaman, yang jika ditotalkan di kisaran Rp3,36 Juta
Rinciannya Rp3,36 juta itu sbb:
1. Pemulasaran Jenazah: Rp550.000
2. Kantong Jenazah: Rp100.000.
3. Peti Jenazah: Rp1.750.000.
4. Plastik Erat: Rp260.000
5. Disinfektan Jenazah: Rp100.000.
6. Transport Mobil Jenazah: Rp500.000.
7. Disiinfektan Mobil Jenazah: Rp100.000.
Mari berlomba-lomba dan bersama-sama mencegah penularan penyakit Covid-19 agar tidak makin meluas.
Aamiin…
NB; Bagaimana bila tidak ditanggung pemerintah? Misalnya dirawat di Rumah Sakit Swasta, karena tidak mendapat rujukan ke Rumah Sakit Pemerintah?
Meski Pemerintah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo sudah menetapkan Pandemi Virus Corona sebagai BENCANA NASIONAL, yang seluruh biaya perawatan pasien di Rumah Sakit ditanggung Pemerintah, akan tetapi yang dirawat di Rumah Sakit Swasta tetap harus dibayar pihak keluarga.
Estimasinya biaya? Kisaran di angka; Rp500-an Juta
Pesan Keluarga Pasien: Taatilah seluruh Aturan dan Anjuran Pemerintah.
Bila Anda menengok total biaya perawatan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, semoga Anda sadar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar