H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Sabtu, 10 Oktober 2020

Dimurnikan dan Diuji

 Selamat pg buat kita semua..


Daniel 12:10 (TB)  Banyak orang akan disucikan dan dimurnikan dan diuji, tetapi orang-orang fasik akan berlaku fasik; tidak seorang pun dari orang fasik itu akan memahaminya, tetapi orang-orang bijaksana akan memahaminya. 

πŸ™πŸ™πŸ™


MELURUSKAN 12 HOAX OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA


Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas!


1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?


Faktanya : Uang pesangon tetap ada


BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 156

Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan

kerja, pengusaha wajib membayar uang

pesangon dan/atau uang penghargaan masa

kerja.


2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?


Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada


BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU

13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah

minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.


3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?


Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.


BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU

13 Tahun 2003: 

Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil.


4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?


Faktanya: Hak cuti tetap ada.


BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU

13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada

pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling

sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah

pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja

selama 12 (dua belas) bulan secara terus

menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti

sebagaimana dimaksud pada ayat di atas,

perusahaan dapat memberikan cuti panjang

yang diatur dalam perjanjian kerja,

peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja

bersama.


5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?


Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.


BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat

1 UU 13 Tahun 2003:

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya

dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya

didasarkan pada perjanjian kerja waktu

tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak

tertentu.


6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?


Faktanya: Status karyawan tetap masih ada


BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU

13 Tahun 2003:

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.


7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?


Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.


BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90

Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU

13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja

dilaksanakan berdasarkan kesepakatan

antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan

kerja dilakukan melalui prosedur

penyelesaian perselisihan hubungan

industrial sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.


8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?


Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.


BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU

40 Tahun 2004:

Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

e. jaminan kematian;

f. jaminan kehilangan pekerjaan.


9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?


Faktanya: Status karyawan tetap masih ada


BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat

1 UU 13 Tahun 2003:

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu

atau untuk waktu tidak tertentu.


10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?


Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.


BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat

1UU 13 Tahun 2003:

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan

tenaga kerja asing wajib memiliki

pengesahan rencana penggunaan tenaga

kerja asing dari Pemerintah Pusat.


11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?


Faktanya: Tidak ada larangan.


12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti? 


Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar