KEBUN BENIH KLON
Standar khusus kebun benih klon (KBK) memiliki kriteria :
1. Klon berasal dari pohon plus hasil uji keturunan
2. Asal usul klon dari pohon plus
3. Benih dipisah menurut klon (pohon induk), identitas klon di kebun benih dicantumkan pada peta (rancangan kebun) atau tanda di pohon
4. Paling sedikit dua puluh lima (25) klon setelah penjarangan, apabila kurang dari 25 klon harus berdasarkan rekomendasi ahli pemuliaan tanaman hutan
5. Kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh kepala Badan
6. Jalur isolasi diperlukan
7. Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan klon yang terbaik dan meningkatkan produksi benih berdasarkan hasil uji keturunan dan penampakan klon di kebun benih
8. Penjarangan dilakukan dalam 2 tahap yakni penjarangan klon (menebang klon terjelek) dan penjarangan dalam klon (menebang fenotip jelek dalam klon dan meninggalkan 1 pohon induk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar