KEBUN BENIH SEMAI
Standar khusus kebun benih semai (KBS) memiliki kriteria :
1. Benih berasal dari hutan tanaman / hutan alam
2. Asal usul famili dari pohon induk / pohon plus, identitas famili dicantumkan di peta (rancangan kebun) atau tanda famili di lapangan
3. Jumlah pohon paling sedikit dua puluh lima (25) setelah penjarangan
4. Apabila kurang dari 25 famili harus berdasarkan rekomendasi ahli pemuliaan tanaman hutan
5. Kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh kepala Badan
6. Jalur isolasi diperlukan
7. Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan famili-famili yang terbaik dan meningkatkan produksi benih, berdasarkan metode seleksi sesuai dengan hasil uji keturunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar