bidang RHL 2013
1
|
Nama Jabatan
|
:
|
Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
|
|
2
|
Kode Jabatan
|
:
|
||
3
|
Unit Organisasi
|
:
|
Dinas
Kehutanan dan Perkebunan
|
|
Eselon II
|
:
|
Dinas
Kehutanan dan Perkebunan
|
||
Eselon III
|
:
|
|||
Eselon IV
|
:
|
Kepala Seksi Reboisasi dan Penghijauan
|
||
Kepala Seksi Konservasi Tanah dan Air
|
4. Kedudukan
Dalam Struktur Organisasi:
Kepala
Dinas Kehutanan dan Perkebunan
|
|||||||||||||||||||
Kepala
Bidang Perlindungan Hutan
|
Kepala
Bidang Pengelolaan Hutan
|
Kepala
Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
|
Kepala
Bidang Agribisnis Perkebunan
|
||||||||||||||||
5. Ikhtisar
Jabatan:
Merencanakan,
mengkoordinir, melaksanakan dan mengawasi tugas-tugas rehabilitasi dan
penghijauan hutan dan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku agar kelestarian
hutan terjaga
6. Uraian Tugas:
1. Memberi
petunjuk kepada kepala seksi dalam penghimpunan bahan, rumusan, petunjuk dan
peraturan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjadi panduan
pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Tahapan:
1)
Membagi
tugas kepada masing-masing seksi dibidang Agribisnis Perkebunan dalam
menghimpun bahan, petunjuk dan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas Rehabilitas Hutan dan Lahan
2)
Menganalisa
dan mempelajari bahan, petunjuk dan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
3)
Menyusun
panduan pelaksanaan Tugas dalam bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
2. Menyusun
dan mengkoordinasikan rencana strategis dan rencana Anggaran Satuan Kerja bidang
rehabilitasi hutan dan lahan dengan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas serta
Kepala-kepala bidang lainnya diingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Tahapan:
1)
Menyusun
Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
sesuai dengan laporan dan kondisi kebutuhan bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
2)
Mengkoordinasikan
Renstra dan Rencana anggaran Satuan Kerja Bidang yang telah disusun dengan
Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan kepala bidang lainnya.
3)
Menyusun
laporan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja yang telah disetujui
3.
Merencanakan operasional
Bidang Agribisnis Perkebunan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan hasil
evaluasi kerja tahun sebelumnya dan mendistribusikan tugas kepada seksi-seksi
di lingkup bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Tahapan:
1)
Menganalisa
laporan hasil evaluasi kerja tahunan dari setiap seksi di bidang Rehabilitasi
Hutan dan Lahan.
2)
Merencanakan
dan membuat operasional/program kerja dibidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan hasil evaluasi kerja tahun
sebelumnya
3)
Mendistribusikan
tugas kepada seksi-seksi dibidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
4)
Membuat
laporan program kerja bidang agribisnis Perkebunan kepada Kepala Dinas
4.
Melaksanakan Rencana
Strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja bidang rehabilitasi hutan dan lahan
Tahapan:
1)
Menganalisa
Rencana Strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja bidang rehabilitasi hutan
dan lahan
2)
Membuat
rencana anggaran kas untuk setiap kegiatan bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
3)
Melaksanakan
kegiatan bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan sesuai dengan rencana anggaran Kas
4)
Membuat
laporan pelaksanaan kegiatan
5. Menyelia
penyiapan rancangan naskah dinas, peraturan, keputusan, instruksi dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan rehabilitasi hutan dan lahan sesuai
aturan yang berlaku untuk kelancaran pekerjaan
Tahapan:
1)
Memberi
petunjuk kepada bawahan dalam penyiapan rancangan naskah dinas, keputusan,
instruksi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Rehabilitasi
Hutan dan Lahan.
2)
Menganalisa
rancangan naskah dinas, keputusan, instruksi dan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
3)
Membuat
laporan rancangan naskah dinas, keputusan, instruksi dan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Agribisnis Perkebunan kepada Kepala Dinas
6. Menyelia
penyusunan dan pengolahan data rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kondisi di
lapangan dan menyusun juknis dan juklak atas semua kegiatan pada bidangnya
Tahapan:
1.
Memberi
petunjuk kepada bawahan dalam penyiapan rancangan naskah dinas, keputusan,
instruksi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Rehabilitasi
Hutan dan Lahan.
2.
Menganalisa
rancangan naskah dinas, keputusan, instruksi dan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk penyusunan juknis/
juklak kegiatan
3.
Menyusun
juknis dan juklak kegiatan bidang Reboisasi Hutan dan Lahan sesuai dengan
peraturan yang berlaku
4.
Membuat
laporan.
7. Melaksanakan
telaahan staf dan pertimbangan kepada atasan evaluasi pelaksanaan Rencana
strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja bidang secara berkala.
Tahapan:
1)
Mengevaluasi
pelaksanaan Rencana strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja bidang
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
2)
Membuat
telaahan staf dan pertimbangan atas evaluasi pelaksanaan Rencana strategis dan
Rencana Anggaran Satuan Kerja bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
3)
Berkoordinasi
dengan atasan mengenai evaluasi pelaksanaan Rencana strategis dan Rencana
Anggaran Satuan Kerja bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
8. Menyelenggarakan
Penyusunan Laporan akuntabilitas Bidang dalam rangka Laporan Akuntabilitas
Instansi Pemerintah (LAKIP) dinas.
Tahapan:
1)
Menganalisa
laporan kerja setiap kegiatan di bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
2)
Menyusun
Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintahan (Lakip) bidang Rehabilitasi Hutan
dan Lahan
9. Memberikan
arahan, pengawasan, evaluasi dan pembinaan disiplin terhadap bawahan dengan
melakukan Penilaian Hasil Prestasi Kerja dalam DP3 sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral.
Tahapan:
1)
Memberikan
arahan, pengawasan, dan pembinaan disiplin terhadap bawahan
2)
Memberikan
Penilaian Hasil Prestasi Kerja dalam DP3 sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku
3)
Membuat
laporan hasil pembinaan bawahan kepada atasan
10. Membuat
laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala serta laporan tugas kedinasan
lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai
bahan masukan atasan
Tahapan:
1)
Menganalisa
pelaksanaan kegiatan secara berkala di bidang Rehabilitasi hutan dan Lahan
2)
Membuat
laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
11. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun
tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas
Tahapan:
1)
Memppelajari
tugas yang diberikan atasan
2)
Melaksanakan
tugas yang diberikan atasan
3)
Membuat
laporan
Tanggung
Jawab:
a.
Terlaksananya
rehabilitasi hutan dan lahan
b.
Keakuratan laporan secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Bupati
sesuai dengan rencana program/kebijakan dan sasaran untuk menunjang program
Bupati Samosir sesuai yang diharapkan.
c.
Penggunaan
peralatan kerja secara efektif dan efisien
d. Keberhasilan dalam pelaksanaan
tugas bawahan
Wewenang:
a.
Memaraf
nota-nota dinas
b.
Mendisposisi
surat
c.
Menegur
bawahan
d.
Membina
dan menilai kinerja bawahan
e. Melakukan koordinasi
internal dan eksternal dengan instansi terkait
Terima kasih infonya
BalasHapusPernah bekerja di kabupaten Samosir, Tahun 2013
BalasHapus