H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Jumat, 11 Oktober 2013

INFORMASI Rehabilitasi Lahan


bidang RHL 2013

1
Nama Jabatan
:
Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
2
Kode Jabatan
:

3
Unit Organisasi
:
Dinas Kehutanan dan Perkebunan


Eselon II
:
Dinas Kehutanan dan Perkebunan


Eselon III
:



Eselon IV
:
Kepala Seksi Reboisasi dan Penghijauan




Kepala Seksi Konservasi Tanah dan Air

4.      Kedudukan Dalam Struktur Organisasi:















Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan



































Kepala Bidang Perlindungan Hutan
Kepala Bidang Pengelolaan Hutan


Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Kepala Bidang Agribisnis Perkebunan















5.      Ikhtisar Jabatan:
Merencanakan, mengkoordinir, melaksanakan dan mengawasi tugas-tugas rehabilitasi dan penghijauan hutan dan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku agar kelestarian hutan terjaga

6.      Uraian Tugas:
1.    Memberi petunjuk kepada kepala seksi dalam penghimpunan bahan, rumusan, petunjuk dan peraturan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjadi panduan pelaksanaan tugas  yang berkaitan dengan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Tahapan:
1)      Membagi tugas kepada masing-masing seksi dibidang Agribisnis Perkebunan dalam menghimpun bahan, petunjuk dan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Rehabilitas Hutan dan Lahan
2)      Menganalisa dan mempelajari bahan, petunjuk dan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
3)      Menyusun panduan pelaksanaan Tugas dalam bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
2.    Menyusun dan mengkoordinasikan rencana strategis dan rencana Anggaran Satuan Kerja bidang rehabilitasi hutan dan lahan dengan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas serta Kepala-kepala bidang lainnya diingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Tahapan:
1)      Menyusun Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan sesuai dengan laporan dan kondisi kebutuhan bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
2)      Mengkoordinasikan Renstra dan Rencana anggaran Satuan Kerja Bidang yang telah disusun dengan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan kepala bidang lainnya.
3)      Menyusun laporan Renstra dan Rencana Anggaran Satuan Kerja yang telah disetujui
3.    Merencanakan operasional Bidang Agribisnis Perkebunan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan hasil evaluasi kerja tahun sebelumnya dan mendistribusikan tugas kepada seksi-seksi di lingkup bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Tahapan:
1)      Menganalisa laporan hasil evaluasi kerja tahunan dari setiap seksi di bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
2)      Merencanakan dan membuat operasional/program kerja dibidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan hasil evaluasi kerja tahun sebelumnya
3)      Mendistribusikan tugas kepada seksi-seksi dibidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
4)      Membuat laporan program kerja bidang agribisnis Perkebunan kepada Kepala Dinas
4.    Melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja bidang rehabilitasi hutan dan lahan
Tahapan:
1)     Menganalisa Rencana Strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja bidang rehabilitasi hutan dan lahan
2)     Membuat rencana anggaran kas untuk setiap kegiatan bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
3)     Melaksanakan kegiatan bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan sesuai dengan rencana anggaran Kas
4)     Membuat laporan pelaksanaan kegiatan
5.    Menyelia penyiapan rancangan naskah dinas, peraturan, keputusan, instruksi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rehabilitasi hutan dan lahan sesuai aturan yang berlaku untuk kelancaran pekerjaan
Tahapan:
1)     Memberi petunjuk kepada bawahan dalam penyiapan rancangan naskah dinas, keputusan, instruksi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
2)     Menganalisa rancangan naskah dinas, keputusan, instruksi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
3)     Membuat laporan rancangan naskah dinas, keputusan, instruksi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Agribisnis Perkebunan kepada Kepala Dinas
6.    Menyelia penyusunan dan pengolahan data rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kondisi di lapangan dan menyusun juknis dan juklak atas semua kegiatan pada bidangnya
Tahapan:
1.    Memberi petunjuk kepada bawahan dalam penyiapan rancangan naskah dinas, keputusan, instruksi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
2.    Menganalisa rancangan naskah dinas, keputusan, instruksi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk penyusunan juknis/ juklak kegiatan
3.    Menyusun juknis dan juklak kegiatan bidang Reboisasi Hutan dan Lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku
4.    Membuat laporan.
7.    Melaksanakan telaahan staf dan pertimbangan kepada atasan evaluasi pelaksanaan Rencana strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja bidang secara berkala.
Tahapan:
1)     Mengevaluasi pelaksanaan Rencana strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
2)     Membuat telaahan staf dan pertimbangan atas evaluasi pelaksanaan Rencana strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
3)     Berkoordinasi dengan atasan mengenai evaluasi pelaksanaan Rencana strategis dan Rencana Anggaran Satuan Kerja bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
8.    Menyelenggarakan Penyusunan Laporan akuntabilitas Bidang dalam rangka Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) dinas.
Tahapan:
1)     Menganalisa laporan kerja setiap kegiatan di bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
2)     Menyusun Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintahan (Lakip) bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
9.    Memberikan arahan, pengawasan, evaluasi dan pembinaan disiplin terhadap bawahan dengan melakukan Penilaian Hasil Prestasi Kerja dalam DP3 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral.
Tahapan:
1)     Memberikan arahan, pengawasan, dan pembinaan disiplin terhadap bawahan
2)     Memberikan Penilaian Hasil Prestasi Kerja dalam DP3 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
3)     Membuat laporan hasil pembinaan bawahan kepada atasan
10.  Membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala serta laporan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan
Tahapan:
1)     Menganalisa pelaksanaan kegiatan secara berkala di bidang Rehabilitasi hutan dan Lahan
2)     Membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
11.  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas
Tahapan:
1)      Memppelajari tugas yang diberikan atasan
2)      Melaksanakan tugas yang diberikan atasan
3)      Membuat laporan


Tanggung Jawab:
a.   Terlaksananya rehabilitasi hutan dan lahan
b.   Keakuratan laporan secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Bupati sesuai dengan rencana program/kebijakan dan sasaran untuk menunjang program Bupati Samosir sesuai yang diharapkan.
c.   Penggunaan peralatan kerja secara efektif dan efisien
d.   Keberhasilan dalam pelaksanaan tugas bawahan

 Wewenang:
a.   Memaraf nota-nota dinas  
b.   Mendisposisi surat
c.   Menegur bawahan
d.   Membina dan menilai kinerja bawahan
e.   Melakukan koordinasi internal dan eksternal dengan instansi terkait







2 komentar: