H.O.R.A.S

Selamat Datang buat anda yang mengunjungi blog ini, Segala informasi dalam blog ini merupakan bantuan dari buku-buku, majalah, dan lain-lain
Semoga blog ini bermanfaat bagi anda ^^.


Jumat, 06 Januari 2023

Sehat dan Aman

 *Siaran Pers Satuan Tugas Penanganan Covid-19*

Senin, 26 Desember 2022 



Begini Peraturan Perjalanan Dalam Negeri Menuju Perayaan Nataru yang Sehat dan Aman 


https://covid19.go.id/artikel/2022/12/26/begini-peraturan-perjalanan-dalam-negeri-menuju-perayaan-nataru-yang-sehat-dan-aman 


Jakarta – Indonesia sebentar lagi akan merayakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dalam Negeri jelang libur Nataru pada Keterangan Pers di Kantor Presiden pada Kamis, (22/12/2022). 


Wiku menghimbau bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri untuk dapat memperhatikan aturan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Perjalanan Dalam Negeri. 


Kebijakan terbaru menyebutkan untuk masyarakat yang berusia diatas 18 tahun diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, sedangkan untuk masyarakat yang berusia 6-17 tahun diharuskan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan 44,7 juta untuk melakukan liburan ataupun pulang kampung bertemu sanak saudara. 


Wiku juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk terus menjaga imun tubuh tetap sehat dengan rutin berolahraga dan istirahat cukup. Lalu di saat perjalanan agar tidak lupa untuk membawa sabun atau hand sanitizer dan masker serta menggunakan masker yang baik dan benar. Wiku juga mengajak masyarakat untuk bahagia merayakan momen ini. 


“Jangan lupa tersenyum dan bahagia.” tutur Wiku. 

Disisi lain, dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 menyebutkan bagi anak yang berumur 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dan hendak ingin melakukan perjalanan maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap sampai dengan booster selama melakukan perjalanan. 


Pada prinsipnya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat yang hendak bepergian supaya Aman COVID-19 serta menyukseskan perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun baru 2023. 


“Penting untuk menjaga orang disekitar kita dalam keadaan sehat” kata Wiku.  



Tetap menjaga kesehatan dan mental pikiran 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar