AREAL PRODUKSI BENIH
Standar khusus areal produksi benih memiliki kriteria :
1. Asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman
2. Jika tegakan berasal dari hutan tanaman yakni berasal dari konversi tegakan yang ada atau dibangun khusus untuk areal produksi benih (APB)
3. Asal usul benih harus diketahui
4. Lot benih untuk bangun APB berasal dari dua puluh lima (25) pohon induk untuk menjaga keragaman genetik
5. Dalam 1 lokasi setelah penjarangan, jumlah pohon paling sedikit 25 batang
6. Kualitas tegakan diatas kualitas TBS atau memenuhi standar produktifitas ditetapkan oleh kepala Badan
7. Jalur isolasi diperlukan
8. Penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan produksi benih
Horas ! |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar